Kamis, 08 November 2012


KATA PENGANTAR
 Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya.Shalawat dan salam yang tak lupa pula kita panjatkan kepada junjungan kita RasulullahMuhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan/jahiliyah kea lam terang benderang sekarang ini.
Akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah dengan daya dan upaya yang terbatas maka makalah ini dapat diselesaikan
.Adapun judul makalah ini adalah “SISTEM EKONOMI SYARIAH” Akhir kata kami berharap apa yang kami tulis ini dapat bermamfaat bagi pembaca dan terkhusus bagi kami untuk digunakan sebagai pembelajaran dalam membuatkan karya-karya baru lainnya.
Semoga Allah Swt senantiasa tetap memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan lurus yang penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.








Sukabumi, 04 November 2012

                                                                                                                             Penyusun









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………....…..i
DAFTAR ISI……...…………………………………………………………………..…...ii
BAB I PENDAHULUAN
a.         Latar Belakang ...…………...………………...…………………………………….…1
b.        Rumusan Masalah………………………………………...……………………..……..1
c.         Tujuan dan Kegunaan…………………………………………………………....…….1
BAB II SISTEM EKONOMI SYARIAH
a.         Definisi/Pengertian……………………………………………………………..….....…2
b.        Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah………………………………………………......…...2
c.         Manfaat Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah…………..........…2
d.        Bentuk-Bentuk Sistem Ekonomi Syariah………………………………………….......….4
BAB III PENUTUP
a.         Simpulan………………………………………………………………………….......…6
b.        Saran………………………………………………………………………………....…6
DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama meupakan tema umum dalamorganisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalinsehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang palingmemberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangkamendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (µamal sâlih) bagi
masyarakatmerupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkansecara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupunSunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam.Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar  juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam. Danakhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan sosial. Nabi SAW menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti penampilannya.
b.      Rumusan masalah

Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian sistem ekonomi syariah ?
2.      Apa ciri-ciri sistem ekonomi syariah ?
3.      Apa manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah?
4.      Apa bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah ?

c.       Tujuan dan Kegunaan

1.      Untuk mengetahui pengertian sistem ekonomi syariah.
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri sistem ekonomi syariah.
3.      Untuk mengetahui manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah.
4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah.


BAB II  SISTEM EKONOMI SYARIAH

a.      Definisi/Pengertian  Sistem Ekonomi Syariah Menurut Beberapa ekonom Islam

·         Muhammad Abdul Mannan

"Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang  mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
·         M.M Metwally

"Ekonomi Syariah dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang  beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti AlQuran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
·         Hasanuzzaman

"Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang   mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber  daya material sehingga tercipta kepuasan  manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat"

b.      Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.         Kesatuan (unity)
2.         Keseimbangan (equilibrium)
3.         Kebebasan (free will)
4.         Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
c.       Manfaat Negara-Negara yang Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional.  Perbedaan yang paling mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya, berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi hasil.  Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan untuk setiap pelakunya.
Manfaat dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.  Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global. Keunggulan-keunggulan dari sistem ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di negara-negara maju seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis, Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan Unit Usaha  Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di antara negara Barat lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan produk keuangan syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris, sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem keuangan Islam ini.  Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi umat manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah. Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia.
d.      Bentu-Bentuk Sistem Ekonomi Syariah

1.       Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)

Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-
  • Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
  • Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
  • Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.

2.       Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.
1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

3.      Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)

Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).
Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)



BAB III PENUTUP

a.    Simpulan

Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat  baik muslim maupun non-muslim.  Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.  Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.


b.    Saran

Sebaiknya menjadikan Nabi Muhammad SAW teladan dalam melakukan suatu usaha.Tidak keluar dalam jalur peratutan al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam melakukan suatu usaha hendaknya menyadari akan kewajiban mengeluarkan zakat dan selalu berpegang kepada prinsip bahwa segala sesuatu ataupun kekayaan di muka bumi ini hanyalah milik Allah SWT, sehingga sudah sepantasya manusia tidak bersikap individualistik dalam mengelola hartanya.














1 komentar:

  1. bagus untuk dijadikan referensi , silahkan kunjungi http://ps-ekosyariah.gunadarma.ac.id

    BalasHapus