KATA
PENGANTAR
Assalamu
Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya.Shalawat dan
salam yang tak lupa pula kita panjatkan kepada junjungan kita
RasulullahMuhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan/jahiliyah
kea lam terang benderang sekarang ini.
Akhirnya kami dapat
menyelesaikan makalah dengan daya dan upaya yang terbatas maka makalah ini
dapat diselesaikan
.Adapun judul makalah
ini adalah “SISTEM EKONOMI SYARIAH” Akhir kata kami berharap apa yang kami
tulis ini dapat bermamfaat bagi pembaca dan terkhusus bagi kami untuk digunakan
sebagai pembelajaran dalam membuatkan karya-karya baru lainnya.
Semoga Allah Swt
senantiasa tetap memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan
lurus yang penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
Sukabumi, 04
November 2012
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………....…..i
DAFTAR
ISI……...…………………………………………………………………..…...ii
BAB
I PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang ...…………...………………...…………………………………….…1
b.
Rumusan Masalah………………………………………...……………………..……..1
c.
Tujuan dan Kegunaan…………………………………………………………....…….1
BAB
II SISTEM EKONOMI SYARIAH
a.
Definisi/Pengertian……………………………………………………………..….....…2
b.
Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah………………………………………………......…...2
c.
Manfaat Negara-Negara yang Menggunakan
Sistem Ekonomi Syariah…………..........…2
d.
Bentuk-Bentuk Sistem Ekonomi Syariah………………………………………….......….4
BAB
III PENUTUP
a.
Simpulan………………………………………………………………………….......…6
b.
Saran………………………………………………………………………………....…6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan
sistem ekonomi yang bebas, tetapikebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam
bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama
meupakan tema umum dalamorganisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian
sosial begitu erat terjalinsehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain
merupakan cara yang palingmemberikan harapan bagi pengembangan daya guna
seseorang dan dalam rangkamendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan
kepada para pemeluknyaagar memperhatikan bahwa perbuatan baik (µamal sâlih)
bagi
masyarakatmerupakan ibadah kepada
Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang
lain.Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian Al-Qur’an dan ditunjukkansecara
nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan
(ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupunSunnah, sehingga
karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi merekasebagai hak milik
bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam.Kesadaran dan rasa belas
kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam
yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam
itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
Kerukunan hidup dengan
tetanggasangat sering ditekankan baik dalam Al-Qur‘an maupun Sunnah; di sini
kita jugamelihat penampilan kepedulian sosial lain yang ditanamkan oleh Islam.
Danakhirnya, kesadaran, kepedulian dan kesiapan untuk melayani dan berkorban
disaat diperlukan demi kebaikan masyarakat keseluruhan amat sangat
ditekankan.Ajaran-ajaran Islam pada umumnya dan terutama ayat-ayat Al-Qur’an
berulang-ulang menekankan nilai kerjasama dan kerja kolektif. Kerjasama dengan
tujuan beramal saleh merupakan perintah Allah yang dinyatakan dalam Al-Qur’an.
Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomik atau kegiatan
sosial. Nabi SAW
menekankan kerjasama diantara umat Muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan
merupakan inti penampilannya.
b. Rumusan
masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan, maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian sistem ekonomi
syariah ?
2.
Apa ciri-ciri sistem ekonomi syariah
?
3.
Apa
manfaat negara-negara yang menggunakan sistem ekonomi syariah?
4.
Apa
bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah ?
c. Tujuan dan
Kegunaan
1.
Untuk mengetahui pengertian sistem
ekonomi syariah.
2.
Untuk mengetahui ciri-ciri sistem
ekonomi syariah.
3.
Untuk mengetahui manfaat negara-negara
yang menggunakan sistem ekonomi syariah.
4.
Untuk
mengetahui bentuk-bentuk sistem ekonomi syariah.
BAB II SISTEM EKONOMI
SYARIAH
a. Definisi/Pengertian Sistem
Ekonomi Syariah Menurut Beberapa ekonom Islam
·
Muhammad Abdul Mannan
"Ekonomi Syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam".
·
M.M Metwally
"Ekonomi Syariah
dapat didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari per4ilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam
yang
mengikuti AlQuran,Hadits Nabi,Ijma dan Qiyas".
·
Hasanuzzaman
"Ilmu ekonomi Syariah adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran
dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan
dalam memperoleh
sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan
memungkinkan
mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat"
b. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip
yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan
Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim
berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit
tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
1.
Kesatuan (unity)
2.
Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik,
karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia
adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam
sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”.
Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
c.
Manfaat Negara-Negara yang
Menggunakan Sistem Ekonomi Syariah
Ekonomi
syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang paling
mendasar adalah konsep yang diberikan oleh kedua sistem ekonomi tersebut. Kalau
konsep ekonomi konvensional lebih mengutamakan bunga sebagai keuntungannya,
berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang lebih mengutamakan sistem bagi
hasil. Ekonomi islam dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakatnya, memberikan keadilan, kebersamaan, kekeluargaan dan transparan
untuk setiap pelakunya.
Manfaat dari sistem ekonomi
syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan,
menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang,
transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat
baik muslim maupun non-muslim.
Konsep
ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang
membuat sistem ini tumbuh pesat. Perekonomian dengan menggunakan sistem
ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya
sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis
global. Keunggulan-keunggulan dari sistem
ekonomi syariah tersebut dilirik oleh banyak ahli ekonomi di negara-negara maju
seperti negara-negara Eropa. Negara-negara tersebut adalah Inggris, Perancis,
Jerman bahkan negara adidaya, Amerika Serikat. Inggris bahkan sudah mendirikan
Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS). Inggris tercatat
sebagai negara yang memiliki bank syariah terbanyak di antara negara Barat
lainnya. Kini, lebih dari 26 bank di Inggris menawarkan produk keuangan
syariah. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris, sementara 17
bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki
unit usaha syariah.
Aset dari perbankan syariah Inggris telah mencapai 18 miliar
dolar AS (12 miliar pounds) melebihi aset bank syariah seperti di negara-negara
Islam seperti, Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Jumlah tersebut lebih
banyak dibanding negara-negara lainnya. Hal tersebut menyebabkan Inggris
menduduki peringkat delapan dalam aset perbankan syariah di seluruh dunia.
Perkembangan sistem keuangan Islam di Inggris tidak terlepas
dari dukungan pemerintahannya. Dukungan tersebut diantaranya adalah keleluasaan
pajak untuk kredit rumah dan kemudahan perdagangan sukuk.
Warga Inggris banyak yang memindahkan kredit rumahnya dari
bank konvensional ke bank Syariah dengan alasan mereka tertarik dengan
transparansi dan stabilitas perbankan syariah.
Selain Inggris, Perancis saat ini juga akan mengembangkan
ekononomi syariah. Hadirnya sejumlah investor dari negara-negara Teluk dan
Qatar Islamic Bank (QIB) menandai dimulainya investasi bank syariah di negeri
ini. Bank-bank tersebut diantaranya ialah Qatar Islamic Bank, Kuwait Finance
House dan Al Baraka Islamic Bank of Bahrain. Hal ini juga tidak terlepas dari
peran pemerintah Perancis yang sangat menyetujui bahkan bersedia untuk membuat
penyesuaian peraturan hukum untuk perbankan syariah.
Negara adidaya Amerika Serikat pun, setelah mengetahui
keunggulan dari Bank Syariah juga mulai melirik prinsip kerja dari sistem
keuangan Islam ini. Penerapan prinsip syariah ini diterapkan di sebuah
bank kecil di Michigan, AS bernama University Islamic Financial. University
Islamic Financial memiliki dua tipe pembiayaan, yaitu penjualan dengan cicilan
dan sewa. Upah yang didapat dari pembiayaan tersebut sebanding dengan
pembayaran bunga pada pinjaman tradisional.
Itulah kebaikan dari sistem keuangan Islam. Suatu sistem
yang diberikan dan diridhoi Ilahi, Allah SWT, yang memberi kemaslahatan bagi
umat manusia di Bumi ini. Sistem yang menyelamatkan masalah keuangan dunia dari
krisis global. Inilah jawabannya, dengan menerapkan sistem keuangan Syariah.
Semoga sistem keuangan ini terus berkembang dan menjadi sistem keuangan dunia.
d.
Bentu-Bentuk Sistem Ekonomi
Syariah
1. Cara Pemilikan Harta Dalam Islam
(Al-Milkiyah)
Sistem Ekonomi Islam berbeza sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan
manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi
pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-- Hak
Milik Umum:
meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati
sama ada di dalam perut
bumi atau
di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta
industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib
diuruskan (dikelola) oleh Daulah
Islamiyah(negara)
manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
- Hak
Milik Negara
meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie
dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan
pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk
kemaslahatan negara dan rakyat
- Hak
Milik Individu:
selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki
oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu
membelanjakannya secara syar’ie juga.
2. Cara Pengelolaan Kepemilikan
(At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)
Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki
mencakup dua kegiatan, iaitu:-.1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
3. Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna
An-Naas)
Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka
Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini.
Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan
untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat.
Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan
(contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli
dan ijarah).Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.
Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :
"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)
Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)
BAB III
PENUTUP
a.
Simpulan
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak
negara di duniaPenerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di
negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi
penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara
yang mayoritas penduduknya adalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih
mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada
agamanya.
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi
syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan,
menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang,
transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat
baik muslim maupun non-muslim. Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah
yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan
kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat.
Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang
sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu
alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.
b.
Saran
Sebaiknya menjadikan Nabi
Muhammad SAW teladan dalam melakukan suatu usaha.Tidak keluar dalam jalur
peratutan al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam
menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam
melakukan suatu usaha hendaknya menyadari akan kewajiban mengeluarkan zakat dan
selalu berpegang kepada prinsip bahwa segala sesuatu ataupun kekayaan di muka
bumi ini hanyalah milik Allah SWT, sehingga sudah sepantasya manusia tidak
bersikap individualistik dalam mengelola hartanya.
bagus untuk dijadikan referensi , silahkan kunjungi http://ps-ekosyariah.gunadarma.ac.id
BalasHapus